Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.