NADIKABAR.COM — KPK kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dedi Congor kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengembangan kasus suap pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Budi belum menjelaskan hal yang akan kembali didalami penyidik kepada Dedi Congor. Dia juga belum menyampaikan kapasitas Dedi Congor dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini.