Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK Panggil Lawan Bupati Ade Kuswara Saat Pilbup Bekasi
KPK memanggil mantan calon Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Lawan Ade yang dipanggil ialah BN Holik.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ade dan ayahnya, HM Kunang, telah divonis bersalah dalam kasus suap ijon proyek. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.
Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.