NADIKABAR.COM — KPK memanggil mantan calon Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Lawan Ade yang dipanggil ialah BN Holik.
"Saksi dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Selain BN Holik, penyidik KPK juga memanggil mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdhan. Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," jelas Budi.
1. Imam Fathurohman selaku Kadis Pendidikan2. Henri Lincoln selaku Kadis SDABMBK Kab. Bekasi3. Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi4. Sarjan selaku Swasta5. Dani Ramdhan selaku Mantan Pj Bupati Bekasi
Diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan dalam perkara suap yang menjerat Ade. KPK telah menggeledah dua rumah milik saksi bernama Yayat Sudrajat (YYS).
Ade dan ayahnya, HM Kunang, telah divonis bersalah dalam kasus suap ijon proyek. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.
Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.