Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK panggil mantan Bupati Kutai Kartanegara sebagai tersangka TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian u
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 14:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pemanggilan dalam status sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Rita di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.