NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Pemanggilan dalam status sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Rita di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.