NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat dan dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WL selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Sumsel I BPK Sumsel, MR selaku Pemeriksa Muda BPK Sumsel, dan FF selaku Pemeriksa Pertama BPK Sumsel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut diagendakan diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumsel.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.