NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi (MYP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi MYP selaku Plt. Bupati Klaten,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Mahanni di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11), memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten (BPKPAD) Kabupaten Klaten berinisial FI untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK pada Selasa (3/11), memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S, dan SN selaku Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten.

Kedua saksi didalami KPK soal arahan Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK pada Rabu (4/11), memanggil Anggota DPRD Kabupaten Klaten berinisial L, dan RI selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Sementara itu, KPK mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2026.