Berdasarkan informasi yang dihimpun, MR diduga Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, sedangkan J merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lombok Barat.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.