NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan berinisial RK dan 10 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan lembaga antirasuah memanggil 11 saksi tersebut untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terutama untuk wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
Budi mengatakan KPK memanggil RK dan enam orang saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait penyidikan kasus DJKA klaster Sumsel.
Enam orang saksi lainnya adalah MSA selaku Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, A selaku Direktur PT Krida Utama sekaligus Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, CW selaku pegawai PT Peraga Lambang Sejahtera, C selaku pihak swasta, VS selaku Manajer Keuangan PT Bina Sarana Dirgantara, dan IMS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan atau BTP Palembang pada 2019–2020.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, enam dari tujuh orang saksi memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Namun, nama VS belum tercatat dalam daftar saksi yang hadir.
Di sisi lain, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi untuk diperiksa pada penyidikan kasus DJKA klaster Jabar, yakni di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.