Empat saksi tersebut terdiri atas EC selaku pihak swasta, M selaku pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa, MH selaku pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma, dan DF selaku Direktur PT Maskar Jaya.

Sebelumnya, pada Senin (26/10), KPK memanggil mantan Kepala BTP Bandung berinisial EB, DR selaku Staf BTP Bandung, DS selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BTP Bandung, dan NMJ selaku anggota kelompok kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenhub. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub klaster Jabar.

Pada Selasa (27/10), KPK memanggil empat orang saksi kasus DJKA Kemenhub klaster Jabar. Mereka di antaranya adalah DW selaku PPK proyek jalur Bogor—Sukabumi pada BTP Bandung, SM selaku Direktur PT Yashilla Eka Karya dan PT Misi Mulia Pacita, HPS selaku PPK proyek jalur Kiaracondong—Cicalengka pada BTP Bandung, dan MHM selaku Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Bandung.

Pada tanggal yang sama, KPK memeriksa dua saksi kasus DJKA Kemenhub untuk klaster Sumsel. Mereka adalah YA selaku Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara, dan BAM selaku Dirut PT Ragam Usaha Prima Mandiri.

Pada Rabu (28/10), KPK memanggil Kepala BTP Bandung berinisial ES, Medi Yanto Sipahutar selaku aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan RI sekaligus tersangka kasus tersebut, mantan Kepala BTP Bandung berinisial AP, dan Wun selaku mantan Staf BTP Bandung. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus DJKA klaster Jabar.