NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB Bay Aprian, Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB Indra Maulana, serta Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut Sonny Permana.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK memanggil Indra Maulana dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, sedangkan Sonny Permana sebagai mantan Kepala Grup Humas Bank BJB.
Berdasarkan data KPK pada pukul 12.36 WIB, Bay dan Sonny memenuhi panggilan lembaga antirasuah, sedangkan nama Indra belum tercatat memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengonfirmasi sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.
KPK kemudian mengumumkan penetapan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit.