NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang berinisial AI dan enam saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap AI dan enam saksi kasus tersebut diagendakan bertempat di dua lokasi berbeda.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pemalang, Jawa Tengah, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Sementara itu, dia menjelaskan AI diagendakan diperiksa di Pemalang bersama Anggota DPRD Pemalang berinisial WP, NH dan Win dari pihak CV Salma, serta AK dan AAI selaku pihak swasta.

Adapun KPK diagendakan memeriksa pegawai The Variants Labs Creative berinisial HB di Jakarta.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster itu, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.