NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Bogor pada hari ini, Kamis (29/10).
"Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan.
Budi mengatakan ada sejumlah saksi lain terkait perkara itu yang juga diperiksa hari ini.
"Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini, agar proses pemeriksaan itu sendiri dapat berjalan secara efektif, karena memang banyak saksi yang butuh untuk dilakukan pendalaman informasinya oleh penyidik," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara di Kabupaten Bogor ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari.
Berdasarkan informasi dari sumber NadiKabar.com di internal KPK, kegiatan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8) adalah dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun, ini dibantah KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo yang menyebut "ada kegiatan permintaan keterangan menindaklanjuti laporan masyarakat".
Sejumlah kepala dinas dikabarkan terjaring operasi senyap tersebut dan beberapa di antaranya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menemukan dan mengamankan uang sejumlah sekitar Rp1,5 miliar dalam operasi di Kabupaten Bogor tersebut.