NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW sebagai saksi untuk menelusuri aset tersangka dugaan gratifikasi Muhammad Haniv pada Kamis (5/11).

“Saksi VSW hadir. Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Haniv merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.