Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
KPK periksa Direktur Agung Sedayu Group telusuri aset Haniv
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW sebagai saksi untuk menelusuri aset tersangka dugaan gratifikasi M
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 22:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW sebagai saksi untuk menelusuri aset tersangka dugaan gratifikasi Muhammad Haniv pada Kamis (5/11).
“Saksi VSW hadir. Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Haniv merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.