Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
KPK periksa Direktur Agung Sedayu Group telusuri aset Haniv
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW sebagai saksi untuk menelusuri aset tersangka dugaan gratifikasi M
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 22:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Selanjutnya, lembaga antirasuah tersebut menahannya pada 19 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rincian dugaan penerimaan tersebut meliputi sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, sekitar Rp10 miliar selama periode 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta sekitar Rp10 miliar selama periode 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.