NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW sebagai saksi untuk menelusuri aset tersangka dugaan gratifikasi Muhammad Haniv pada Kamis (5/11).

“Saksi VSW hadir. Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Haniv merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Selanjutnya, lembaga antirasuah tersebut menahannya pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Rincian dugaan penerimaan tersebut meliputi sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, sekitar Rp10 miliar selama periode 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta sekitar Rp10 miliar selama periode 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.