NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM, dan Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu/PESAT PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Aburizal Ahmad Sofwan (AAS) sebagai saksi kasus Bank BJB.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ERM dan AAS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Budi mengatakan Aburizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB.
Berdasarkan data KPK, ERM memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.33 WIB, sedangkan Aburizal pada pukul 09.59 WIB.
Adapun KPK pada Rabu (30/9) memeriksa Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB Reja Muhammad Yusuf Tojiri sebagai saksi. Sementara Randy Kusumaatmadja selaku asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil tidak memenuhi panggilan KPK.
KPK pada Kamis (1/10) memeriksa Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu Dedi Sudrajat sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit.