NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi untuk mendalami aliran uang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua pihak swasta tersebut adalah SH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, dan HS. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Selasa (3/11).

“Saksi SH dan HS hadir memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait aliran uang,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.