Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi untuk mendalami aliran uang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal P
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 00:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.