NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi untuk mendalami aliran uang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua pihak swasta tersebut adalah SH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, dan HS. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Selasa (3/11).
“Saksi SH dan HS hadir memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait aliran uang,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.