NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana.
"Pemeriksaan terhadap saksi SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri BS bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
BS merupakan Bima Setiawan yang telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus tersebut.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, DL selaku pihak swasta, dan YA selaku Komisaris PT Adhigama sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, kata dia, KPK memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Mereka adalah DI selaku pemilik PT Pandhega sekaligus PT Adhinata dan PT Adhigama, A selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa, EDL selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada, dan IA selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.