Namun, nama keempat orang tersebut belum tercatat dalam data saksi yang memenuhi panggilan KPK per pukul 13.47 WIB.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/10) memeriksa tujuh saksi kasus tersebut, di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH selaku Tenaga Ahli BNPB, JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kabiro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kabiro Keuangan BNPB, dan FHY selaku ASN BNPB.
Adapun AM selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan KPK.
KPK pada Rabu (28/10) memeriksa empat saksi yang terdiri atas KM selaku ASN BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.