"Sprindik umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).

KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, terkait pengembangan kasus pengadaan proyek di Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan ini, KPK mencecar Vinna soal penerimaan aset berupa mobil, rumah, hingga apartemen dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).

"Pemeriksaan hari ini seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

"Dan tentunya juga pendalaman berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas saudari VLA ini sebagai anggota DPRD," lanjutnya.