NADIKABAR.COM — KPK terus mengusut kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Saksi yang dipanggil hari ini adalah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisma.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NOP Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong M Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar.

Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang. Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.