NADIKABAR.COM — KPK memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian hari ini. Rustian diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada BNPB.
Pantauan NadiKabar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026), Rustian tiba pukul 10.00 WIB. Rustian datang dengan mengenakan kemeja dan masker putih
Rustian datang dengan didampingi tim pengacaranya. Mereka yang menemani Rustian tampak membawa dua buah tas besar masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu serta plastik putih berukuran besar.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Rustian memang dipanggil oleh penyidik hari ini untuk diperiksa. Budi juga mengatakan Rustian telah hadir dan sedang diperiksa.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
"Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," lanjutnya.
Selain Rustian, ada tujuh saksi lainnya yang ikut dipanggil untuk diperiksa hari ini. Mereka ialah:1. Denny Herman, Tenaga Ahli BNPB 2. Agus Marsanto, Purnawirawan TNI / tenaga Ahli BNPB 3. Jahidin Cilo, Purnawirawan TNI / tenaga Ahli BNPB 4. Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB5. Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB6. Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB7. Firman Hairu Yusup, ASN di BNPB
Rustian sendiri sempat ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Namun, Rustian dipulangkan oleh penyidik setelah pemeriksaan usai OTT. KPK pun membeberkan alasan tak menahan Rustian.
"Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Taufik menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai b
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.