NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Penyitaan itu dilakukan saat memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian pada Selasa (27/10). Rustian datang ke KPK dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.

"Terkait dengan isi tas, itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.

Budi juga menjelaskan dalam pemeriksaan terhadap Rustian, ada dua hal yang didalami oleh penyidik.

Pertama terkait status kepegawaian dua tersangka dalam kasus itu yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto.