"RST selaku Sestama sebagai PPK, pejabat pembina kepegawaian, didalami terkait dengan status kepegawaian dari BMS dan sodara RIC menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," katanya.
Kedua, Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga didalami terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB," katanya.
Dalam perkara di BNPB KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.