NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Sebelumnya, Rustian sempat diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober ini. Namun, setelah dibawa ke markas KPK dan dimintai keterangan, Rustian kemudian dilepaskan lembaga antirasuah karena masih berstatus saksi.

"Benar, hari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang.

Ia menyatakan Rustian sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selain Rustian, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain dalam kasus hasil OTT pada 13 Oktober lalu.

Saksi itu adalah Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, Purnawirawan TNI yang juga Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Sutoyo Jati serta seorang ASN di BNPB Firman Hairu.