"Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Kasus di BNPB itu berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Rustian termasuk pihak yang diamankan saat OTT, namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara hasil OTT di lingkungan BNPB, sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima adalah adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.