NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza hingga anggota DPRD sekaligus anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RPF (Ruben) dan MSA (Sabiq)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Untuk Sabiq, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun, Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pekalongan Robby Darussalam, serta Staf Keuangan PT Raja Nusantara Berjaya berinisial LNK sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memanggil suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu, selaku anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya sebagai saksi.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, nama Ashraff tidak tercatat dalam daftar hadir saksi.

Sebelumnya, pada Rabu (21/10), KPK memeriksa ajudan Bupati Pekalongan berinisial AJ sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.

Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut terkait dugaan TPPU, dan belum ada penetapan tersangka.