KPK-PN juga mengapresiasi upaya ASDP dalam memastikan hak-hak penumpang tetap diperhatikan melalui koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan pihak asuransi terkait.
Pemenuhan hak penumpang tersebut mencakup proses pendataan serta tindak lanjut klaim sesuai ketentuan, sehingga masyarakat terdampak memperoleh kepastian layanan setelah kejadian berlangsung.
Menurut KPK-PN, penanganan insiden transportasi laut membutuhkan komunikasi terbuka dan koordinasi cepat agar informasi kepada masyarakat tersampaikan secara akurat serta menghindari kesimpangsiuran.
KPK-PN berharap evaluasi menyeluruh terus dilakukan oleh seluruh pihak terkait guna memperkuat standar keselamatan pelayaran dan meningkatkan kesiapan menghadapi potensi kejadian serupa.
Komunitas tersebut menegaskan industri penyeberangan membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, operator, dan pengguna jasa untuk menciptakan layanan transportasi laut yang aman.
Dengan langkah penanganan yang telah dilakukan, KPK-PN menilai ASDP telah menunjukkan komitmen menjaga keselamatan penumpang sekaligus mempertahankan keberlangsungan layanan penyeberangan nasional.