"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal)," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Usulan ini disampaikan saat Luhut dan para anggota DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut, Rabu (21/10).