"Sering kali pejabat atau ASN terjebak dalam situasi koruptif karena sistem kita yang masih lemah. Arah pembenahan sistem kita bukan hanya melindungi ASN dari jeratan hukum, tetapi juga memastikan pelayanan publik berjalan efisien," ujarnya.

Untuk mengantisipasi celah korupsi dalam kebijakan, Pemprov NTB mewajibkan pimpinan OPD menguasai manajemen risiko. Iqbal mengarahkan seluruh pejabat Eselon II mengantongi sertifikasi manajemen risiko.

"Setiap kebijakan daerah tentu memiliki risiko, terutama risiko politik dan kebijakan. Jika tidak diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal, di situlah celah penyimpangan. Jadi kita membangun early warning system secara mandiri," tegasnya.

Selain itu, Pemprov NTB juga menerapkan sistem manajemen talenta untuk memastikan rekrutmen dan promosi ASN berbasis portofolio karier. Penguatan dilakukan pada fungsi pengawasan internal dengan memenuhi mandatory spending bagi Inspektorat.

Irjensus Kemendagri Ihsan Dirgahayu menegaskan pengawasan kini bergeser dari mencari kesalahan menjadi deteksi dini dan mitigasi risiko.

"Pencegahan tidak boleh dimulai setelah korupsi terjadi. Upaya ini harus dilakukan sejak fase awal perencanaan program, pengalokasian anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset," ujar Ihsan.