NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 28 hingga 35 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa perkara dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur senilai Rp22,27 miliar.

"Saksi disiapkan antara 28 hingga 35 terdiri dari 5 klaster, klaster Setdaprov, OPD, penerima uang, pemberi uang dan yayasan atau Pokmas, dan satu saksi ahli," kata JPU KPK Handoko Alfiantoro seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Kamis.

Handoko menjelaskan para saksi berasal dari lima kelompok, yakni lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak penerima uang, pihak pemberi uang, serta yayasan atau kelompok masyarakat (pokmas).

Selain saksi fakta, jaksa juga menyiapkan seorang saksi ahli untuk mendukung pembuktian perkara tersebut.

Menurut dia, jumlah saksi yang akan dihadirkan masih dapat berkembang sesuai dengan dinamika persidangan dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.