Para saksi tersebut disiapkan untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, M. Fathullah, dan Moch. Mahrus Ali.
Keempat terdakwa didakwa memberikan suap terkait pengalokasian dana hibah pokir kepada Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang juga berstatus tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suryono Pane, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan sekitar 20 saksi yang meringankan para terdakwa.
Dalam sidang perdana, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap.
Berdasarkan dakwaan jaksa, nilai dugaan suap dari keempat terdakwa mencapai Rp22,27 miliar.