Jumlah tersebut terdiri atas dugaan pemberian uang oleh Achmad Yahya M sebesar Rp2,97 miliar, RA Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, M. Fathullah Rp4,3 miliar, serta Moch. Mahrus Ali Rp12,2 miliar.
Dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan praktik ijon, yakni penyerahan uang di muka untuk memperoleh alokasi kegiatan atau proyek yang bersumber dari dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga menyerahkan uang dengan harapan memperoleh alokasi dana hibah untuk kegiatan yang mereka usulkan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dakwaan, besaran imbalan atau fee dalam praktik pengalokasian dana hibah tersebut diduga mencapai sekitar 20 persen dari nilai proyek.