NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 28 hingga 35 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa perkara dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur senilai Rp22,27 miliar.
"Saksi disiapkan antara 28 hingga 35 terdiri dari 5 klaster, klaster Setdaprov, OPD, penerima uang, pemberi uang dan yayasan atau Pokmas, dan satu saksi ahli," kata JPU KPK Handoko Alfiantoro seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Kamis.
Handoko menjelaskan para saksi berasal dari lima kelompok, yakni lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak penerima uang, pihak pemberi uang, serta yayasan atau kelompok masyarakat (pokmas).
Selain saksi fakta, jaksa juga menyiapkan seorang saksi ahli untuk mendukung pembuktian perkara tersebut.
Menurut dia, jumlah saksi yang akan dihadirkan masih dapat berkembang sesuai dengan dinamika persidangan dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Para saksi tersebut disiapkan untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, M. Fathullah, dan Moch. Mahrus Ali.
Keempat terdakwa didakwa memberikan suap terkait pengalokasian dana hibah pokir kepada Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang juga berstatus tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suryono Pane, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan sekitar 20 saksi yang meringankan para terdakwa.
Dalam sidang perdana, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap.
Berdasarkan dakwaan jaksa, nilai dugaan suap dari keempat terdakwa mencapai Rp22,27 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas dugaan pemberian uang oleh Achmad Yahya M sebesar Rp2,97 miliar, RA Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, M. Fathullah Rp4,3 miliar, serta Moch. Mahrus Ali Rp12,2 miliar.
Dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan praktik ijon, yakni penyerahan uang di muka untuk memperoleh alokasi kegiatan atau proyek yang bersumber dari dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga menyerahkan uang dengan harapan memperoleh alokasi dana hibah untuk kegiatan yang mereka usulkan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dakwaan, besaran imbalan atau fee dalam praktik pengalokasian dana hibah tersebut diduga mencapai sekitar 20 persen dari nilai proyek.