NADIKABAR.COM — KPK menyita sejumlah amplop berisi uang dari Kantor BPN Kota Mojokerto. Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Namun Budi belum menjelaskan berapa jumlah uang yang disita. Penyidik KPK masih menghitung uang tersebut.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," ujarnya.

Dia mengatakan ada juga dokumen dan bukti elektronik yang disita. Budi mengatakan dokumen yang disita akan ditelaah lebih lanjut.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," katanya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9). Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Lampri sebagai salah satu tersangka.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Berikut identitas mereka:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF)5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.