NADIKABAR.COM — KPK kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diduga hasil pemberian pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS). Apartemen itu berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (29/9/2026).
"Di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS selaku pihak swasta. Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan yang diatasnamakan Saudari VLA," lanjutnya.
Penyitaan apartemen ini pun menjadi tambahan aset dari Vinna yang telah disita KPK. Sebelumnya, sudah ada satu rumah mewah serta tiga unit mobil yang disita KPK yang juga diduga hasil pemberian Eno Bowo Susilo.
Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.