NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha berinisial EBS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan apartemen yang disita tersebut berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
"Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA," kata Budi.
Menurut dia, apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari EBS.
"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen," katanya.
KPK akan mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan EBS memberikan apartemen maupun sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita dari Vinna.