Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan, kemudian menyita satu unit rumah miliknya di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

KPK selanjutnya menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan RNS selaku temannya pada 21 September 2026.

Sehari kemudian, KPK menyita satu unit Toyota Innova Zenix yang diatasnamakan adik Vinna. Kedua kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari EBS.