Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diusut KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu. Ketika itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan.
Dengan kondisi ini, total sudah ada tiga Sprindik yang masih diproses oleh KPK.
Dua lainnya berkenaan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.