NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang baru saja diusut yakni perihal pita cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober ini.

"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10) malam.

KPK menggunakan Sprindik umum dalam menangani kasus ini. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

Budi lantas menjelaskan penggeledahan dilakukan guna kebutuhan pengumpulan bukti-bukti.

"Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Budi, penyidik akan mendalami dugaan modus kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai.

"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum," jelas dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Corporate Communication Senior Manager Group, Djarum Budi Darmawan, mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.

Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diusut KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu. Ketika itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan.

Dengan kondisi ini, total sudah ada tiga Sprindik yang masih diproses oleh KPK.

Dua lainnya berkenaan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.