Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK sita dokumen dari penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 20:47 WIB
• β± 2 menit baca
βNanti kami akan terus update perkembangannya,β katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.