Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK sita dokumen hingga uang usai geledah Kantor Dinas PUPR Klaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga uang seusai menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten terkait p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 20:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan jumlah uang tunai yang disita dari penggeledahan Dinas PUPR Klaten.
"Saat ini masih proses hitung. Jadi, kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," katanya.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.