Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan jumlah uang tunai yang disita dari penggeledahan Dinas PUPR Klaten.

"Saat ini masih proses hitung. Jadi, kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," katanya.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.