NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dalam penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9).
βBarang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.