Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK sita dokumen perpanjangan HGB usai geledah PT Bela Parahiyangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dalam penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Band
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Selanjutnya, pada 21 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Penggeledahan dilanjutkan pada 24 September 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.