NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dalam penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9).

β€œBarang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait perkara tersebut.

Dalam penggeledahan itu, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Selanjutnya, pada 21 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Penggeledahan dilanjutkan pada 24 September 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.