NADIKABAR.COM — KPK memeriksa 2 ASN yang pernah bertugas di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin sebagai saksi di kasus suap yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Dari pemeriksaan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dan USD 49.000.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sejatinya ada 4 saksi yang dipanggil pada hari ini. Namun, hanya dua yang hadir, yakni ASN yang semula bertugas di KPP Madya Banjarmasin.
"Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," kata Budi dalam juma pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
"Selain itu kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar," lanjutnya.
Budi mengatakan penyitaan itu diperlukan untuk proses pembuktian yang sedang berjalan. Serta untuk langkah awal pemulihan aset.