NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias yang diduga berkaitan dengan dugaan politik uang terkait Muktamar ke-35 NU.

β€œIni adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, pengembalian uang tersebut akan didalami terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

β€œDari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Bila ada kaitannya, lanjut dia, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti kasus ATR/BPN.